Istilah harga timpang adalah istilah yang dikenal dalam dunia pengadaan, khususnya pada penawaran yang disampaikan oleh calon penyedia barang/jasa pemerintah. Harga timpang adalah harga penawaran (dalam kontrak harga satuan) yang melebihi 110% dari harga perkiraan sendiri( HPS). Pembayaran harga timpang hanya sejumlah volume pada penawaran. Jika ada penambahan volume, maka pembayaran harus didahului dengan proses negosiasi pada item yang penawarannya timpang.
Jika dalam pengadaan barang ditemukan beberapa item yang tertuang dalam dokumen anggaran, untuk mengatasi persoalan potensi tidak terbayar, maka dalam penyusunan HPS sebaiknya disebutkan secara rinci. Apabila posting pada rekening yang berbeda, maka semua tertulis dan dipublikasikan.
Iklan